Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Kegiatan Pendamping Desa senagaimana yang diamatkan dalam PERMENDESA NO, 3 TAHUN 2015 sangat perlu diakreditasikan secara dini untuk dapat menjadi Agen of Chage proses pembangunan desa. Pendamping Lokal Desa (PLD) yang menjadi Ujung Tombak sangat dibutuhkan untuk dapat merubah Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan Aparatur Desa dan Masyarakat Desa pada umumnya, melihat kondisi tersebut peningkatan kapasitas PLD mengenai setiap aspek pembangunan pekon perlu ditingkatkan.
Untuk menjawab kebutuhan PLD dalam proses pendampingan Pembangunan Desa, P3MD Kabupaten Tanggamus melalui Tenaga Ahli Kabupaten melakukan In Training Servise (IST) untuk semua Tenaga Pendamping yang ada dilingkungan P3MD Tanggamus. Kegiatan IST ini dibagi menjadi beberapa Cluster dan pada hari ini (Kamis, 05 Desember 2019) IST dilaksanakan di Cluster Kecamatan Cukuh Balak, Kelumbayan, dan Kelumbayan Barat. Kegiatan IST ini diikuti oleh seluruh PLD , PDP dan PDTI di Tiga Kecamatan Tersebut.
IST ini dilakukan oleh TA P3MD Tanggamus (TA PP/ Agustiawan dan TA TTG /Ali Citra) dalam kegiatan ini dipaparkan tentang Tugas Fungsi PLD, Penangan Masalah, Keterbukaan Informasi Publik, Refelksi Kegiatan TPID. IST ini dilaksanakan dalam 1 Hari dan bertempat di Gedung Aula Kecamatan Kelumbayan Barat.