KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL NOMOR 77 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS FASILITASI SERTIFIKASI HALAL GRATIS BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
- Menimbang a.bahwa dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan pernyataan pelaku usaha sesuai standar halal tidak dikenai biaya;
b.bahwa dalam hal standar halal sebagaimana dimaksud pada huruf a belum ditetapkan, pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dilaksanakan dengan melibatkan lembaga pemeriksa halal untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produknya;
c.bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b, serta dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran proses pemberian fasilitasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha mikro dan kecil maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Halal tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2021;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976);
- Keputusan Menteri Agama Nomor 558 Tahun 2021 tentang Layanan Sertifikasi Halal;
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 80 Tahun 2019 tentang Tugas Koordinator dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS FASILITASI SERTIFIKASI HALAL GRATIS BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL TAHUN 2021.
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2021, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2021
Plt. KEPALA BADAN PENYELENGGARA
JAMINAN PRODUK HALAL,
MASTUKI
Terlampir
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
NOMOR 77 TAHUN 2021
Informasi Persyaratan Kunjungi Halaman Berikut ini : https://sehati.halal.go.id/