Pekon Merbau

Kec. Klumbayan Barat, Kab. Tanggamus
Prov. Lampung

Loading

Pekon Merbau

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

SMART VILLAGE

Sistem Informasi Desa Merbau

MENUJU DESA SATU DATA

Info
Selamat Datang di Websate Resmi Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Menuju Desa Digitalisasi Pekon Merbau

Berita Pekon

Definisi Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa. Kemudian peraturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dalam peraturan bupati/walikota.

Dasar hukum pengadaaan barang/jasa di desa diatur oleh peraturan perundangan-undangan sebagai berikut :

UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Pasal 52 permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dan Pasal 4 ayat (4), peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 Terdapat beberapa isu terkait pengadaan barang/jasa di desa adalah :

  1. Aturan pedoman pengadaan barang/jasa perlu penyesuaian dengan perkembangan peraturan terkait dan menegaskan pasal-pasal yang multitafsir.
  2. Banyaknya ditemukan dugaan penyimpangan pengelohaan dana desa di desa dan PBJ di desa.
  3. Banyaknya permintaan keterangan ahli dari penegak hukum terkait dengan penyimpangan PBJ di desa.

Hal tersebut mendorong LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan, merumuskan kebijakan pegadaan barang/jasa pemerintah untuk membuat pedoman penyusunan peraturan bupati/walikota tentang pengadaan barang/jasa di desa.

Ruang lingkup peraturan bupati dan walikota adalah pelaksana kewenangan desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Pengadaan diatur meliputi barang, pekerjaan kontruksi jasa konsultasi dan jasa lainnya. Dan pengadaan dilaksanakan melalui swakelola atau penyedia.

Pelaksanakan pengadaan barang/jasa di desa melalui peran serta masyarakat atau swakelola. Ketika pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakleola. Pengadaan dapat dilakukan melakukan penyedia yang bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.

Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara pembelian langsung dan permintaan penawaran dan terakhir lelang atau tender.

  1. Pembelian langsung yakni membeli atau membayar langsung kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK. Pembelian langsung oleh TPK. Kemudian selain TPK, Kasi/Kaur bisa melakukan pembelinaan langsung dengan ambang batas nilai yang penetapan didalam musrembang desa. Tahapan pembelian langsung yakni Kasi/Kaur dan TPK memilih penyedia. Kemudian Kasi/Kaur melakukan negosiasi agar mendapat harga yang lebih murah. Kemudian transaksi dalam bukti pembelian atas nama atau diketahui oleh Kasi/Kaur atau TPK.
  2. Permintaan penawaran yakni membeli atau membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada dua penyedia yang dilakukan TPK. Tahapan permintaan penawaran yakni TPK meminta penawaran tertulis dari dua penyedia. Lalu TPK melakukan evaluasi. Dan TPK memilih penyedia yang memenuhi persyaratan teknis dan harga. Dengan ketentuan. Jika lebih dari 1 penyedia lulus maka TPK memilih penawaran terendah. Lalu jika hanya 1 penyedia lulus maka TPK melakukan negosiasi. Dan jika lebih dari 1 penyedia menawarkan harga sama maka tpk melakukan negosiasi.
  3. Lelang atau tender Metode pemilihan penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat.

Dalam pengadaan barang dan jasa di desa ada 9 prinsip yang harus diperhatikan yaitu

  1. Efisien mengunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan saasran yang maksimum.
  2. Efektif sesuai dengan kebutyhan yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
  3. Transparan, semua ketentuan dan informasi tentang pengadaan bersifat jelas dan bisa diketahui ke semua masyarkat dan penyedia yang berminat.
  4. Terbuka pengadaan dapat diikuti semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi kriteria tertentu dengan ketentuan dan prosedur yang jelas.
  5. Pemberdyaan masyarakat, pengadaan sebagai wahana pembelajaran agar bisa mengelola pembangunan desanya.
  6. Gotong royong penyediaan tenaga kerja dalam pembangunan di desa.
  7. Bersaing pengadaan melalui persaingan yang sehat dengan sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan.
  8. Adil memberikan perlakukan yang sama dengan calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu.
  9. Akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait dengan pengadaan sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Pihak yang dapat pengadaan barang/jasa di desa yakni kepala desa, kasi atau kaur dan TPK masyarakat dan penyedia.

Kepala desa adalah pejabat pemerintah punya kewenangan tugas rumah tangga desa. Tugas kepala desa dalam pengadaan barang dan jasa di desa yaitu :

  1. Menetapkan TPK hasil Musrebangdes
  2. Mengumumkan perencanaan pengadaan yang ada di dalam RKPDesa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran berjalan.
  3. Menyelesaikan perselihan antara kasi/kaur dengan TPK dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

Kemudian Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan) tugasnya sebagi berikut :

  1. Menyeusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan.
  2. Menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada yang pengadaanya dilaksanakan oleh TPK.
  3. Melakukam pembelian langsung sedia dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrembangdes.
  4. Menandatangani bukti transaksi pengadaan.
  5. Mengendalikan pelaksana pengadaan.
  6. Menerima hasil pengadaan.
  7. Melaprokan pengalolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa.
  8. Menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai dengan bisang tugasnya kepada kepala desa dengan berita acara penyerahan.

Lalu TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), yang membantu kasi/kaur dalam pelaksanahan kegiatan pengadaan barang dan jasa. TPK terdiri dari, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat.

Perangkat desa dalam TPK contohnya Kepala Dusun. TPK minimal berjumlah 3 orang dan untuk maksimal disesuaikan dengan keuangan desa.

Tugansya yakni melaksanakan swakelola, menyusun dokumen permintaan penawaran dokumen tender dan atau dokumen seleksi. Melaksanakan pembelian langsung permintaan penawaran melaksanakn tender dan atau seleksi untuk pengadaan melaluo penyedia. Kemudian memilih dan menetapkan penyedia. Serta memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada kasi/kaur. Dan mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan.

Kemudian masyarakat desa setempat dan desa sekitar lainnya perannya yakni berpatisipasi dalam pelaksana kegiatan swakelola, berperan aktif dalam pengawasan terhdap pelaksanaan pengadaan. Lalu persyaratan penyedia harus memiliki tempat usaha, memliki SDM, modal, peralatan dan fasiliatas lain, memiliki kemapuan menyiapkan barang dan jasa dam khusus pekerjaan konstruksi mampu menyediakan tenaga ahli atau peralatan yang diperlukam dalam pelaksana pekerjaan.

Pedomam penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa ini sangat penting untuk diterapkan agar proses pembangaunan desa dapat berlangsung efektif dan efisien.KLIK BERITA SELANJUTNYA

Beri Komentar

Pekon

1.002

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.002penduduk

968

PEREMPUAN

PEREMPUAN968penduduk

1.970

TOTAL

TOTAL1.970penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

ROHADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris desa

PAENO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AHMAD DIMYATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

WINDIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

IRA SUSANTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ISMED AROPIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

TURIPTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

PRIO SUJONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SARYONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SAIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

ULUL NGAKLI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

YUYUN YUNINGSIH

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

SURYATI

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

MAHFUDIN

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

SUKISNO

Tidak Ada di Kantor

RT

ASEP SUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

GUNTORO

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

REFIYONO

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

REBOD

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

IDRIS APANDI

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

WAJRI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

5

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

4

Surat

Tahun Ini

7

Surat

Tahun Lalu

18

Surat

Total

483

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 345
Kemarin : 783
Total Pengunjung : 595.978
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.82.128
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.154.336.842,00

0%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.208.820.727,00

0%

APBP 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 777.683.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 14.840.077,00

0%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 355.813.765,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.000.000,00

0%

APBP 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 526.182.579,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 458.382.010,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 77.210.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 67.846.138,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 79.200.000,00

0%
Pemerintah Pekon

ROHADI

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

PAENO

Sekretaris desa
Tidak Ada di Kantor

AHMAD DIMYATI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

WINDIANA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

IRA SUSANTI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ISMED AROPIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

TURIPTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

PRIO SUJONO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SARYONO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

SAIMAN

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

ULUL NGAKLI

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

YUYUN YUNINGSIH

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

SURYATI

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

MAHFUDIN

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

SUKISNO

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

ASEP SUPRIYADI

RT
Tidak Ada di Kantor

GUNTORO

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

REFIYONO

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

REBOD

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

IDRIS APANDI

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

WAJRI

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor