https://merbau-tanggamus.desa.id//Kamis,22 Oktober 2020/ Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Perlu mengatur mengenai penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Desa.
Pada Poin 4 besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember); dan pada poin 5 BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
Berdasarkan peraturan di atas Pemerintah Desa/Pekon Merbau hari kamis,22 Oktober 2020 melaksanakan Musdesus Pembahasan BLT Dana Desa yang bertempat di Balai Pekon Merbau,jam 08:09 Wib.adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ini meliputi,Kepala Pekon Merbau(Bp.Tasrudin),Camat.Kelumbayan Barat(Sekcam),Babinkamtibmas.Babinsa,Pendamping Desa( Khairul Fadwa).TA.Kabupten Tanggamus,(Beny),PDTI( Hendarlian )PLD ,Kesehatan dan BHP Pekon Merbau, Aparatur Pekon Merbau.Tokoh Masyarakat,Penerima Manfa'at BLT DD, (KPM)
Acara ini di awali dengan pembukaan dari Kepala Pekon Merbau , TA.Kabupten Tanggamus Camat.Kelumbayan Barat.(Sekcam),Pendamping Desa( Khairul Fadwa).Ketua BHP,dan Sekretariat Desa, kemudian di lanjutkan dengan pembahasan BLT Dana Desa dari Sekretariat Desa,
bawasan nya Bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahap 1 (satu) dan 2 (dua) telah ter realisasikan, pada tahap gelombang 2 Pemerintah Desa/Pekon Merbau telah me recofusing beberapa kegiatan untuk bisa merealisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Berdasarkan ketentuan dan kesepakatan bersama Ketua BPH dengan Kepala Desa/Pekon Merbau sepakat:
- melaksanakan Penyaluran BLT Dana Desa gelombang ketiga selama tiga bulan yakni bulan Oktober, November, Desember sejumlah Rp 300.000. Sekaligus menetapkan jumlah KPM sebanyak 33 KPM.
Yang akan nantinya mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
- Dan Menyampaikan transparansi DD terkait BLT DD dan Penanganan Covid-19. Oleh Kepala Pekon Merbau. dan Sekcam Kelumbayan Barat.
Penyampaian Prioritas DD tahun 2021. Tentang Pemberdayaan dan pemulihan Ekonomi. Oleh TA.Kab Tanggamus, mengapresiasi tentang transparansi penggunaan anggaran DD Pekon Merbau th 2020.( QR/M.F)