Mulainya KTP Elektronik dan KTP berlaku seumur hidup adalah dengan adanya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan muncul dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Acara tersebut dai hadiri Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ,KUPT Kecamatn Kelumbayan Barat,Kepala Pekon Merbau dan Seluruh masyarakat yang mengikuti Perekaman E-KTP.
merbau-tanggamus.desa.id/Senin,26 Oktober 2020,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mengadakan Perekaman Keliling,Kegiatan tersebut akan berlangsung 3 hari berturut mulai hari senin sampai hari rabu 26-27-28,oktober 2020,kemudian dari Pihak Disdukcapil Menghibau kepada masyarakat Kecamatan kelumbayan barat dan agar segera Perekaman E-KTP.
Adapun Jadwal Perekaman :
Hari Senin 26 oktober 2020