Pekon Merbau

Kec. Klumbayan Barat, Kab. Tanggamus
Prov. Lampung

Loading

Pekon Merbau

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

SMART VILLAGE

Sistem Informasi Desa Merbau

MENUJU DESA SATU DATA

Info
Selamat Datang di Websate Resmi Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Menuju Desa Digitalisasi Pekon Merbau

Berita Pekon

BADAN USAHA MILIK DESA/PEKON (BUMDes) “MERBAU MANDIRI

DESA/PEKON     : MERBAU

KECAMATAN       : KELUMBAYAN BARAT

KABUPATEN       : TANGGAMUS

Organisasi ekonomi perdesa/Pekon menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesa/Pekon. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa/Pekon sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesa/Pekon. Dalam konteks demikian, BUM Desa/Pekon pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa/Pekon. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:

  • pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa/Pekon,
  • mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesa/Pekon sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  • mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  • menguatkan kelembagaan ekonomi desa/Pekon,
  • mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM Desa/Pekon merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa/Pekon melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa/Pekon juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa/Pekon yang memungkinkan desa/Pekon mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

BADAN USAHA MILIK DESA/PEKON (BUMDes) “MERBAU MANDIRI

DESA/PEKON     : MERBAU

KECAMATAN       : KELUMBAYAN BARAT

KABUPATEN       : TANGGAMUS

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

PEMBUKAAN

 

PENDAHULUAN

 

Organisasi ekonomi perdesa/Pekon menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesa/Pekon. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa/Pekon sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesa/Pekon. Dalam konteks demikian, BUM Desa/Pekon pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa/Pekon. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:

  • pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa/Pekon,
  • mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesa/Pekon sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  • mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  • menguatkan kelembagaan ekonomi desa/Pekon,
  • mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM Desa/Pekon merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa/Pekon melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa/Pekon juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa/Pekon yang memungkinkan desa/Pekon mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

 

BAB I

NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

 

(1)  Badan Usaha Milik Desa/Pekon ini bernama “MERBAU MANDIRI”

(2)  Badan Usaha Milik Desa/Pekon ini dibentuk pada tanggal 20 September 2017

(3)  Badan Usaha Milik Desa/Pekon ini berkedudukan di Desa/Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barati Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

BAB II

VISI DAN MISI

Pasal 2

 

(1)   Visi BUMDes “MERBAU MANDIRI” adalah “Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa/Pekon Merbau melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan  sosial, Dengan Moto “Mari Bersama Membangun Desa/Pekon Merbau.

(2)   Misi BUMDes Pekon “MERBAU MANDIRI” sebagai berikut :

a.             Pengembangan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan usaha lokal sektor riil lainnya.

b.             Pembangunan layanan sosial dengan prioritas bagi rumah tangga miskin.

c.              Pembangunan infrastruktur dasar desa/Pekon yang mendukung perekonomian desa/Pekon.

d.             Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.

e.              Mengelola dana program yang masuk ke Desa/Pekon bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi desa/Pekon.

 

BAB III

BENTUK DAN SIFAT

Pasal 3

 

(1)   BUMDes MERBAU MANDIRI berbentuk badan usaha yang dilegalisasi melalui peraturan desa/Pekon;

(2)   BUMDes MERBAU MANDIRI bersifat:

a.    Independen, mandiri; terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa/Pekon, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerjasama dengan berbagai pihak yang mengarah kepada tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa/Pekon dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa/Pekon;

b.   Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, mazhab keagamaan dan sebagainya;

c.    BUMDes secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUMDes merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa/Pekon yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pekon, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa/Pekon. BUMDes juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya;

d.   BUMDes dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa/Pekon.

 

 

BAB IV

TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN USAHA

Pasal 4

 

(1)   Tujuan pendirian BUMDes MERBAU MANDIRI adalah:

a.    meningkatkan perekonomian Desa/Pekon;

b.   mengoptimalkan aset Desa/Pekon agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa/Pekon;

c.    meningkatkan usaha  masyarakat dalam  pengelolaan potensi ekonomi Desa/Pekon;

d.   mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa/Pekon dan/atau dengan pihak ketiga;

e.    menciptakan peluang dan jaringan pasar  yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;

f.     membuka lapangan kerja;

g.    meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui  perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa/Pekon; dan

h.   meningkatkan pendapatan masyarakat Desa/Pekon dan Pendapatan Asli Desa/Pekon.

 

 

(2)   BUMDes MERBAU MANDIRI dalam melaksanakan pengelolaan usaha berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

a.  Usaha yang dikelola BUMDes ditentukan melalui musyawarah desa/Pekon dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Pekon;

b.  Usaha yang dikelola oleh BUMDes disesuaikan dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki desa/Pekon;

c.  Usaha yang dimiliki BUMDes harus didasarkan kepada kepentingan peningatan ekonomi masyarakat dan peningkatan pembangunan masyarakat desa/Pekon;

d.  Pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, kekeluargaan dan kemandirian;

e.  BUMDes MERBAU MANDIRI dapat melakukan kerjasama dengan BUMDes lain atau pihak ketiga sepanjang kerjasama tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa/Pekon Merbau dengan mendapat persetujuan dari musyawarah desa/Pekon.

 

BAB V

TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 5

 

(1)   Badan Usaha Milik Desa/Pekon mempunyai tugas menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum  yang dikelola oleh Desa/Pekon dan/atau kerja sama antar-Desa/Pekon.

(2)   Fungsi Badan Usaha Milik Desa/Pekon adalah:

a.    Pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa/Pekon.

b.   Membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Pekon, dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa/Pekon, juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.

 

BAB VI

JENIS USAHA DAN PERMODALAN

 

Pasal 6

 

(1)   Jenis usaha BUMDes MERBAU MANDIRI antara lain:

a.  Pemberdayaan lembaga keuangan mikro yang telah ada di Desa/Pekon;

b.  Bank Desa atau Tabungan Masyarakat

c.  Pelayanan Jasa antara lain simpan pinjam, perkreditan, angkutan darat dan air, listrik, dan lain sejenis;

d.  Penyaluran 9 (sembilan) bahan pokok;

e.  Perdagangan umum antara lain hasil pertanian, pertambangan, Perikanan, industri kecil dan kerajinan rakyat;

f.   Pasar Desa/Pekon;

g.  Kegiatan perekonomian lainnya yang sesuai potensi Desa/Pekon dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat antara lain wisata Desa/Pekon dan pengelola galian c;

h. Hasil pertanian dalam arti luas yang meliputi hasil bumi, pertanian, tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan agro bisnis;

i.   Industri kecil dan kerajinan rakyat;

j.   Jasa Wisata;

k.  Budidaya ternak konsumsi dan budidaya konsumsi Ikan air tawar

l.   Usaha sah lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Desa/Pekon.

(2)   Pengembangan usaha BUMDes dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.

 

Pasal 7

 

Permodalan, keuangan dan harta benda BUMDes MERBAU MANDIRI dapat berasal dari :

a.  Penyertaan modal desa/Pekon yang berasal dari APB Desa/Pekon;

b. Bantuan pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa/Pekon;

c.  Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga;

d. Hasil usaha

 

Pasal 8

 

(1)   BUMDes MERBAU MANDIRI adalah Badan Usaha Milik Desa/Pekon yang dimiliki oleh pemerintah Desa/Pekon dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa/Pekon.

(2)  Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUMDes MERBAU MANDIRI melalui penyertaan modal  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 50 %.

(3) Penyertaan modal BUMDes MERBAU MANDIRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :

      a. Penyertaan Modal BUMDes dari Pemerintah Desa/Pekon  25 %

      b. Penyertaan Modal BUMDes dari kerja sama pihak ketiga 15%

      c. Penyertaan Modal BUMDes dari kerja sama antar Desa/Pekon 10%

 

 

 

 

 

 

BAB VII

PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 9

 

(1)   Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksaaan BUMDes kepada penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh kepala desa/Pekon.

(2)   Badan Permusyawaratan Desa/Pekon melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa/Pekon dalam membina pengelolaan BUMDes.

(3)   Pemerintah desa/Pekon mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUMDes kepada Badan Permusyawaratan Desa/Pekon yang disampaikan melalui musyawarah desa/Pekon.

(4)   Laporan pertanggungjawaban pelaksaaan pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun angggaran.

 

BAB VIII

PEMBUBARAN

Pasal 10

 

(1)  Pembubaran Badan Usaha Milik Desa/Pekon “MERBAU MANDIRI” hanya dapat dilakukan melalui musyawarah desa/Pekon setelah memperhatikan saran dan pertimbangan tim pembina tingkat kecamatan dan kabupaten.

(2)  Pembubaran Badan Usaha Milik Desa/Pekon “MERBAU MANDIRI” ditetapkan dengan peraturan desa/Pekon dan disyahkan oleh Bupati Tanggamus.

(3)  Kelebihan kekayaan BUMDes yang telah dibubarkan diserahkan kepada pemerintah desa/Pekon dan menjadi aset desa/Pekon.

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 11

 

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditetapkan dalam rapat Pengelola BUM Desa/Pekon.

 

 

Ditetapkan di        : Merbau

Pada tanggal         : 09 Oktober 2017

 


KEPALA DESA/PEKON MERBAU,

 

 

 

T A S R U D I N

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BADAN USAHA MILIK DESA/PEKON (BUMDes) “MERBAU MANDIRI

DESA/PEKON                   : MERBAU

KECAMATAN           : KELUMBAYAN BARAT

KABUPATEN            : TANGGAMUS

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

BAB I

UMUM

Pasal 1

 

Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes MERBAU MANDIRI merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD BUMDes MERBAU MANDIRI dan bersumber pada Anggaran Dasar yang berlaku dan oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.

 

BAB II

STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLAAN

BADAN USAHA MILIK DESA/PEKON

 

Pasal 2

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes MERBAU MANDIRI terdiri dari :

a.    Penasihat;

b.   Pelaksana Operasional; dan

c.     Pengawas.

 

Pasal 3

 

(1)   Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa/Pekon.

(2)   Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa/Pekon sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3)   Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

BAB III

HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS

 

Pasal 4

 

(1)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

a.     mendapatkan tunjangan/intensif;

b.     menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa/Pekon untuk kelancaran pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI.

(2)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:

a.    memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI;

b.  memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI.; dan

c.    mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI

(3)   Penasihat berwenang:

a.  meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa/Pekon; dan

b.  melindungi usaha Desa/Pekon terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes MERBAU MANDIRI

 

Pasal 5

 

(1)  Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

a.     mendapatkan tunjangan/intensif;

b.   menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa/Pekon untuk kelancaran pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI

(2)  Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:

a.  melaksanakan dan mengembangkan BUMDes MERBAU MANDIRI agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa/Pekon;

b.  menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa/Pekon untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa/Pekon;

c.  Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa/Pekon lainnya.

(3)   Pelaksana Operasional berwenang:

a.  membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa/Pekon setiap bulan;

b.  membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa/Pekon setiap bulan;

c.  memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa/Pekon kepada masyarakat Desa/Pekon melalui Musyawarah Desa/Pekon sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

Pasal 6

 

(1)   Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:

a.  mendapatkan tunjangan/intensif;

b.  menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa/Pekon untuk kelancaran pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI

(2)  Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa/Pekon sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(3)   Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:

a.            pemilihan dan pengangkatan Pengawas;

b.  penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa/Pekon; dan

c.  pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.

 

 

BAB IV

MASA BAKTI PENGELOLA/KEPENGURUSAN BUMDes

 

Pasal 7

 

Pengelola BUM Desa/Pekon mempunyai masa kerja selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal penetapan dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

 

 

BAB V

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BUMDes

Pasal 8

(1)   Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Penasihat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan  Desa/Pekon (BPD) dalam musyawarah desa/Pekon/rembug  desa/Pekon.

(2)   Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:

a.  masyarakat Desa/Pekon yang mempunyai jiwa wirausaha;

b.  berdomisili dan menetap di Desa/Pekon sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

c.  berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa/Pekon; dan

d.  pendidikan minimal setingkat SMP/MTs/SLTP atau sederajat;

(3)   Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:

a.  meninggal dunia;

b.  telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa/Pekon;

c.  mengundurkan diri;

d.  tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa/Pekon;

e.  terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

BAB VI

OPERASIONAL

Pasal 9

(1) Biaya–biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDes “MERBAU MANDIRI” diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUMDes pada setiap bulannya.

(2) Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUMDes “MERBAU MANDIRI”  pengeluarannya diatur sebagai berikut :

a.  Untuk Biaya Operasional honorarium;

b.  alat tulis kantor;

c.  keperluan kesekretariatan/rumah tangga kantor;

d.  jasa simpan pinjam; dan

e.  keperluan lain-lain sesuai dengan rencana anggaran BUM Desa/Pekon

(3)  Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUMDes “MERBAU MANDIRI” termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain–lain yang sah yang diperoleh BUM Desa/Pekon.

 

BAB VII

HONORARIUM PENGURUS DAN PENGELOLA USAHA

Pasal 10

 

(1)  Honorarium pengurus BUM Desa/Pekon “MERBAU MANDIRI” dibiayai dari hasil usaha.

(2)  Besaran honorarium pengurus BUM Desa/Pekon “MERBAU MANDIRI” ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen) dari hasil usaha.

(3)  Rincian besaran honorarium pengurus dan pengelola usaha BUM Desa/Pekon adalah sebagai berikut :

a.             Pengawas                                 : 9 %

b.             Penasihat                                 : 9 %

c.              Ketua                             : 8 %

d.             Sekretaris                                : 8 %

e.              Bendahara                               : 8 %

f.               Kepala Unit Usaha                  : 6 %

g.             Sekretaris Unit Usaha             : 6 %

h.             Bendahara Unit Usaha            : 6 %

(4)  Honorarium anggota bidang usaha dibayar dari dana operasional sebagai pengeluaran pengelolaan usaha.

(5)  Besaran honorarium anggota bidang usaha ditentukan oleh Ketua atas usulan dari Ketua Bidang Usaha.

 

BAB VIII

FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 11

 

Forum pengambilan keputusan terdiri dari :

a.    Musyawarah Desa/Pekon, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan pengurus BUMDes maupun menetapkan pembubaran BUMDes atau kebijakan lain yang bersifat strategis.

b.   Musyawarah Rapat Umum Pengawas, untuk membahas kinerja BUM Desa/Pekon, pemilihan dan pengangkatan pengurus Pengawas, penetapan kebijakan pengembangan  kegiatan  usaha  dari BUM Desa/Pekon; dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional, serta sebagi forum laporan pertanggung jawaban pengurus dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUMDes.

c.     Rapat pengurus, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan BUM Desa/Pekon maupun usaha.

 

 

BAB IX

PEMBUKUAN

Pasal 12

 

(1)  Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar akuntansi sederhana seperti neraca, rugi / laba, buku bantu, buku kas, daftar inventaris, dan lain–lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUMDes.

(2)  Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

(3)  Penutupan Buku Kas Umum BUM Desa/Pekon dilakukan apabila telah dilakukan pemeriksaan oleh Penasihat dan Badan Pengawas.

 

BAB X

PENDAPATAN DAN SISA HASIL USAHA

Pasal 13

 

(1)   Pendapatan BUM Desa/Pekon “MERBAU MANDIRI” adalah pendapatan bruto hasil usaha simpan pinjam dan hasil usaha selain simpan pinjam.

(2)   Pendapatan bersih (netto) atau sisa hasil usaha BUM Desa/Pekon “MERBAU MANDIRI” adalah pendapatan brutto dikurangi modal usaha dan biaya operasional (pengeluaran).

 

Pasal 14

 

(1)  Hasil usaha BUM Desa/Pekon merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.

(2)  Pendapatan bersih atau Sisa Hasil Usaha BUM Desa/Pekon “MERBAU MANDIRI” disampaikan oleh Direktur dan Penasehat untuk mendapatkan persetujuan dalam musyawarah desa/Pekon.

(3)  Penyampaian pendapatan bersih atau sisa hasil usaha, dilaksanakan pada saat pelaksanaan penyampaian Rancangan APB Desa/Pekon.

(4)  Pembagian Hasil Usaha dibagi berdasarkan proporsi sebagai berikut  :

  1. Penambahan modal BUM Desa/Pekon                          : 20 %
  2. Biaya Operasional                                                          : 20 %
  3. Honorarium Pengurus dan Pengelola BUM Desa/Pekon         : 40 %
  4. Pendapatan Asli Desa/Pekon (APB Desa/Pekon)                     : 15 %
  5. Peningkatan SDM Pengurus dan Pengelola Usaha :   5 %

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB XI

LARANGAN DAN SANKSI

Pasal 15

Setiap Pengelola BUM Desa/Pekon dilarang :

a.    Lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sehingga merugikan kepentingan umum dan atau kepentingan BUM Desa/Pekon;

b.   Menyalahgunakan wewenang sebagai Pengelola BUM Desa/Pekon;

c.    Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat dan kehormatan baik pribadi maupun organisasi;

d.   Melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain;

e.    Menerima hadiah atau pemeberian dari seseorang yang berakibat menyalahgunakan tugas dan wewenang serta kewajibannya sebagai pengelola BUM Desa/Pekon;

f.     Mengadakan persekutuan dengan pengelola BUM Desa/Pekon lainnya dan atau Pengawas, dan atau Kepala Desa/Pekon dalam menentukan kebijakan untuk tujuan kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian bagi BUM Desa/Pekon;

g.    Merongrong dan atau mensponsori masyarakat untuk berbuat yang merusak/merugikan pengembangan usaha BUM Desa/Pekon.

 

Pasal 16

Setiap Pengelola BUM Desa/Pekon dapat dikenakan sanksi :

a.    Teguran lisan;

b.   Peringatan secara tertulis;

c.    Pemberhentian sementara (skorshing) dan atau;

d.   Diberhentikan dari jabatannya yang ditetapkan dalam forum musyawarah.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 17

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian oleh musyawarah BUM Desa/Pekon.

 

Demikian Anggaran Rumah Tangga BUMDes MERBAU MANDIRI ditetapkan oleh pengelola BUMDes MERBAU MANDIRI yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa/Pekon.

 

 

Beri Komentar

Pekon

1.004

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.004penduduk

967

PEREMPUAN

PEREMPUAN967penduduk

1.971

TOTAL

TOTAL1.971penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

ROHADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris desa

PAENO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AHMAD DIMYATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

WINDIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

IRA SUSANTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ISMED AROPIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

TURIPTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

PRIO SUJONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SARYONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SAIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

ULUL NGAKLI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

YUYUN YUNINGSIH

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

SURYATI

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

MAHFUDIN

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

SUKISNO

Tidak Ada di Kantor

RT

ASEP SUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

GUNTORO

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

REFIYONO

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

REBOD

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

IDRIS APANDI

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

WAJRI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

5

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

1

Surat

Tahun Lalu

18

Surat

Total

461

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 390
Kemarin : 258
Total Pengunjung : 584.438
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.135.209.248
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.154.336.842,00

0%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.208.820.727,00

0%

APBP 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 777.683.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 14.840.077,00

0%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 355.813.765,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.000.000,00

0%

APBP 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 526.182.579,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 458.382.010,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 77.210.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 67.846.138,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 79.200.000,00

0%
Pemerintah Pekon

ROHADI

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

PAENO

Sekretaris desa
Tidak Ada di Kantor

AHMAD DIMYATI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

WINDIANA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

IRA SUSANTI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ISMED AROPIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

TURIPTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

PRIO SUJONO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SARYONO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

SAIMAN

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

ULUL NGAKLI

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

YUYUN YUNINGSIH

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

SURYATI

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

MAHFUDIN

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

SUKISNO

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

ASEP SUPRIYADI

RT
Tidak Ada di Kantor

GUNTORO

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

REFIYONO

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

REBOD

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

IDRIS APANDI

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

WAJRI

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor