BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
(1) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/intensif;
b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa/Pekon untuk kelancaran pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI.
(2) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI.; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI
(3) Penasihat berwenang:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa/Pekon; dan
b. melindungi usaha Desa/Pekon terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMDes MERBAU MANDIRI
Pasal 5
(1) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/intensif;
b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa/Pekon untuk kelancaran pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI
(2) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUMDes MERBAU MANDIRI agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa/Pekon;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa/Pekon untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa/Pekon;
c. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa/Pekon lainnya.
(3) Pelaksana Operasional berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa/Pekon setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa/Pekon setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa/Pekon kepada masyarakat Desa/Pekon melalui Musyawarah Desa/Pekon sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 6
(1) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/intensif;
b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa/Pekon untuk kelancaran pengelolaan BUMDes MERBAU MANDIRI
(2) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa/Pekon sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa/Pekon; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
|