merbau-tanggamus.desa.id-Kamis16 Desember 2021/Sebagai tindak lanjut intruksi Pemerintah Pusat dalam rangka menjaga tingkat daya beli masyarakat ditengah pandemi Covid-19 .maka hari ini Kamis16 Desember 2021 jajaran Pemerintah Desa /Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus, melaksanakan kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD September -Desember ) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa /Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus. Seperti diberitakan di halaman website https:/merbau-tanggamus.desa.id, ini sebelumnya bahwa KPM BLT-DD di Desa /Pekon Merbau Telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus tentang Keluarga Penerima Manfaat BLT DD tahun 2021 di Desa/Pekon Merbau, dan telah dituangkan dalam Peraturan Pemekonan Tahun 2021. Adapun jumlah KPM BLT-DD Tahun 2021 di Desa/Pekon Merbau adalah sebanyak 50 KPM.
Acara ini Dilaksanakan di Balai Desa/Pekon Merbau dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Pekon Merbau. Acara ini dihadiri oleh Kepala Pekon TASRUDIN, Jajaran BHP Desa/Pekon Merbau , Perangkat Desa, Pendamping Desa,PLD, Babinsa, Babinkamtibmas, Camat Kelumbayan Barat atau yang mewakili dan Unsur Tokoh Masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun 2021.yang di salurakan BLT DD ini berlansung untuk 2 bulan yaitu November -Desember untuk 50 KMP.
Dalam sambutannya Kepala Pekon Merbau TASRUDIN Berpesan Kepada KPM agar mengunakan dengan sebaik-baiknya dana BLT yang diterima agar dapat meringankan beban ekonomi keluarga. ditengah Pandemi. "Dalam kesempatan ini saya selaku Kepala Pekon Merbau yang merupakan Perpanjangan Tangan Pemerintah di tingkat Desa sangat mengharapkan Dana yang Saudara terima ini dapat dipergunakan dengan Sebaik-baiknya agar dapat meringakan beban keluarga ditengah Pandemi Covid-19 yang masih sangat menghawatirkan ini" Demikian disampaikan Kepala Pekon Merbau disela-sela memberikan sambutan. Kepala Pekon Merbau juga menekankan bahwa KPM BLT-DD ini ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus dan bukan berdasrkan keinginan pemerintah desa Mulai dari RT/Kepala Dusun Masing masing wilayah, saja apalagi keinginannya sendiri selaku Kepala Desa. " TASRUDIN” KPM BLT ini ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus bukan karena keinginan Pemerintah Desa apalagi keinginan pribadi tidak ada sama sekali, melewati pembahasan yang sangat terbuka.
Dalam Acara Ini juga disampaikan agar masyarakat tetap mengikuti Prokes Covid-19 dengan sebaik-baiknya agar jangan sampai ada masyrakat Pekon Merbau Yang Terpapar Covid -19, Waspada dan tetap Patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19" demikian Pungkasnya.
Saat memberikan kata sambutan dalam penyaluran BLT ini Ketua BPD juga menyampaikan apa yang disampaikan Oleh Bapak Kepala Pekon dan beliau Juga Menitipkan Pesan agar Jangan sampai ada Kecemburuan Sosial dikarenakan Pemberian BLT ini "Saya tidak banyak menambahkan apa yang disampaikan Bapak Kepala Pekon, karena apa yang disampaikan memang sudah seperti apa adanya, hanya saya berpesan kepada KPM agar tidak memicu Kecemburuan Sosial ditengah Masyarakat terutama Masyarakat yang tidak tercantum dalam KPM BLT DD, Demikian disampaikan Sami'an Ketua BHP .(Wartadesa)