Bagi pelaku UMKM persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Sangatlah Mudah.!!
Pertama-tama, Siapkan:
- Alamat Email
- KTP
- NPWP (Tidak Wajib)
Langkah Selanjutanya:
- Buka Situs http://oss.go.id/
- Daftar dengan Akun Email Anda
- Terima Notifikasi dan Verifikasi Email
- Masuk ke situs http://oss.go.id/
- Pilih Menu Pembuatan Izin Perseorangan
- Isi Biodata Sesuai KTP
- Ikuti Langkah2 Sampai Pemilihan Jenis Usaha
- Cek Ulang Kelengkapan
- Pilih Selesai
- Unduh PDF NIB dan IUMK anda
- Selesai
NIB dan IUMK ini sangat dibutuhkan untuk kenyamanan usaha UMKM Kita. Maka Bikinlah.... Kalaupun Tidak Mari Kita Duduk Bersama dan Bikin Sama2 Sambil Belajar.
Dan kalau sudah bisa, ajarkan pelaku UMKM Lainnya agar bisa membuatnya sendiri. Karena prosesnya semua GRATIS namun butuh kesabaran, akses internet, dan ketelitian.!!
Selamat Mencoba
# http://oss.go.id