merbau-tanggammus.desa.id/Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) / BHP Desa/Pekon Merbau Kecamatan Kelumabayan Barat, Kabupaten Tanggamus. maka perlu untuk segera dilakukan penjaringan dan penyaringan Anggota BPD / BHP sesuai dengan ketentuan yang ada Mekanisme Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa BPD /BHP Tahun 2021. Berdasarkan hal tersebut Panitia Pelaksana Pengisian Keanggotaan BPD / BHP membuka dan menerima pendaftaran calon anggota BPD Periode Masa Bhakti 2021– 2026 dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum calon anggota BPD / BHP adalah:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Bukan sebagai Perangkat Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD/ BHP;
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan; dan
- Persyaratan Administrasi Bakal Calon Anggota BPD terdiri atas:
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Fotokopi ijazah Minimal SLTP/sederajat ( SMP ) dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Foto Copy Akte Kelahiran Atau Surat Nikah
- Foto Copy E-KTP dan Kartu Keluarga
- Usia Paling Rendah 20 Tahun dan Pernah Menikah
- Pendaftaran di Dusun Masing
Panitia
L I A U D I N
Kontak
0852-6770-3436