PELAYANAN DINAS DUKCAPIL KABUPATEN TANGGAMUS
Documen Penduduk Kini Memiliki Tanda Tangan Elektronik ( TTE )
Merbau-tanggamus.desa.id/Sosialisasikan Terkait Layanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.dan Bagi Warga Pekon Merbau yang akan Membuat atau Memeperbaiki Documen Documen Kependudukannya ,Berikut Syarat –syarat Yang harus di lengkapi :
KARTU KELUARGA
SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA
A.Untuk Pembahruan Kartu Keluarga ( KK )
1.Kartu Keluarga Asli ( KK ) Asli
2.Foto Copy Surat Nikah /Akte Perkawinan
3.Foto Copy Ijazah
B.Persyaratan Perubahan Data Kartu Keluarga ( KK ) Karena Penambahan Penambahan Anak
1.Kartu Keluarga Asli ( KK ) Asli
2.Foto Copy Surat Nikah /Akte Perkawinan
3.Foto Copy E-KTP Orang Tua
4.Foto Copy Surat Keteragan Lahir/Ijazah
C.Persyaratan Perubahan Data Kartu Keluarga ( KK ) Karena Baru Kawin
- Kartu Keluarga Asli ( KK ) Asli Kedua Belah Pihak
2.Foto Copy Surat Nikah /Akte Perkawinan
3.F1-01 diketahui Kepala Pekon
4.SKPWNI bagi warga yang datang dari luar tanggamus
5.Jika KK hilang Lampirkan surat Kehilangan dari Kepolisian
D.Persyaratan Perubahan Data KK Karena Pengurangan /Penghapusan
- Kartu Keluarga Asli ( KK ) Asli
- Foto Copy Surat Nikah
3.Surat Keterangan Kematian ( Dari Rumah sakit atau dari Pekon, Keluarga bagi anggota keluarga yang meninggal
4.Surat Keterangan Pindah/Datang ( SKPWNI ) Bagi anggota keluarga yang keluar atau masuk dari dalam kk
E.Persyratan KARTU KELUARGA Hilang
1.Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
2.Fotocopy KK
3.Fotocopy Buku Nikah/Akta Kelahiran
AKTA KELAHIRAN
SYARAT PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN :
1.Mengisi F2 -02 Ditanda tangani Pemohon dan di Ketahui oleh Kepala Pekon lalu UPT Capil Kecamatan
2.Foto Copy KK & KTP-EL
3.Surat Keterangan kelahiran dari Docter/Bidan atau Ijazah Terakhir
4.Surat Pernyataan tidak memiliki Ijazah ( Bagi yang Tidak Sekolah )
AKTE KEMATIAN
SYARAT PEMBUATAN KATA KEMATIAN
1.Mengisi Formulir F2.28 ( Laporan Kematian )
2.Surat Keterangan Kematian dari Kepala Pekon
3.Surat Keterangan Kematian RS/Klinik
4.Fotocopy KK dan KK Asli
KIA ( Kartu Indentitas Anak )
Manfaat KIA : KIA di perlukan untuk kebutuhan kepengurusan sekolah anak,keimigrasian,dan kepengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan melibatkan keprntingan anak.
KIA Bagi setiap anak dapat di manfaatkan juga terutama untuk pendaftaraan sekolah,bimbingan belajar dan lain sebagianya.
SYARAT PEMBUATAN KIA
A.Bagi anak usia 0 s/d 5 Tahun
1.Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
- Fotocopy KTP-EL Orang tua
- Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan
B.Bagi anak usia 5 s.d 17 Tahun
1.Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
- Fotocopy KTP-EL Orang tua
- Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan
4.Pas Foto Ukuran 2x3 ( 2 Lembar )
KTP-EL ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik )
SYARAT PEMBUATAN KTP-EL
A.Untuk Pembuatan KTP-EL Baru
1.FC.Kartu Keluarga
2.Peduduk melakukan Perekaman
B.KTP-EL Hilang
- FC.Kartu Keluarga
2.Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
C.KTP-EL Rusak
- FC.Kartu Keluarga
2.KTP-EL Yang rusak
D.PERBAIKAN NIK
1.KK Asli
2.KTP-EL Asli
3.Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan
SYARAT PINDAH /DATANG
A.SYARAT PEMBUATAN SURAT PINDAH
1.Mengisi Formulir F1.08 Diketahui oleh kepala Pekon
2.KK Asli & FC.KK
3.KTP-EL Asli ( yang Pindah )
4.Pas Foto 3x4 ( 3 Lembar )
B.SYARAT PEMBUATAN SURAT DATANG
1.SKPWNI Dari daerah Asal
2.F1.01 Di Ketahui Oleh Kepala Pekon
3.Kartu Keluarga ( KK ) Asli
4.Buku Nikah /Akta Perkawinan
5.KTP-EL Asli ( Jika belum di tarik daerah asal )
Berikut Pelayanan Dinas DUKCAPIL
- PELAYANAN ONLLINE : Whatsap : 08117112137
Persyaratan :
- Mengisi Foto Documen yang asli ( Terang & Jelas )
- Mengirim Via Whatsap di mulai Pukul : 08: 00 s.d 13:00 ( Hari & jam Kerja )
- Pengambilan Documen Adminduk yang sudah jadi selambat –lambatnya Pukul 14 : 00 ( hari & jam Kerja )