Merbau-tanggamus.desa.id/Senin,25 Desember 2021 mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan BHP di Balai Desa Merbau .Salah satu tujuan adanya kegiatan tersebut adalah agar dapat semakin meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa,BHP, dan aparat-aparat desa dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa sesuai tupoksinya masing masing dan pelaksanaan pembangunan Desa sehingga harapannya sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan dana desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan desa.
Kepala desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kepala Desa dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek).
Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.
Â
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah sebagaimana disebutkan diatas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan maupun layanan yang akan diterima oleh masyarakat jika memang undang-undang tersebut diterapkan dengan sungguh-sungguh.
Hal ini disebabkan karena dengan diakuinya desa sebagai sebuah daerah otonom menjadikan desa memiliki peran utama dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan roda pembangunan yang harus diiringi kesadaran akan pemahaman spirit otonomi bagi seluruh penggerak warga desa dan kapasitas perangkat juga masyarakat dalam memahami tata kelola pemerintahan.
Codri Cahyadi selaku hadir sebagai salah satu narasumber. Sesuai jadwalnya, materi yang disampaikan oleh Codri (panggilan akrabnya), adalah mengenai  Tupoksi Perangkat Desa dan pengelolaan keuangan Desa.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.
Disela kesibukannya, setelah menghadiri beberapa agenda lain, Codri Cahyadi segera meluncur ke Balai Desa Merbau. Kemudian langsung memberikan penjelasan mengenai Tupoksi Perangkat Desa dan pengelolaan keuangan desa, dilanjutkan dengan diskusi dari peserta.
Dana Desa Tahun 2022 difokuskan untuk 40% BLT, 20% Ketahanan Pangan dan 8% untuk PPKM sesuai Perpres 104 Tahun 2022 yang secara teknis akan ditetapkan dalam PMK.
Meski cuaca cukup panas, namun peserta pelatihan peningkatan kapasitas sangat antusias dalam menerima penjelasan Codri Cahyadi.
@smartvillage
@smartvillagetanggamus
@smartvillagemerbau
@pandudigital
@digital.id