DEFINISI
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa (UU Cipta Kerja Pasal 117 perubahan Pasal 1 angka 6 UU Desa). Selain itu UU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 87 UU Desa ayat (4) dan (5):
- BUM Desa dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.
- Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokat masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Bagian Penjelasan UU Cipta Kerja).
TUJUAN
BUM Desa /BUM Desa bersama memiliki tujuan (Pasal 3 PP 11 / 2021 tentang BUM Desa) yaitu:
- melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- melakukan kegiatan pelayanan umum melalui pensediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
- pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
- mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
PEMBINAAN
Untuk mencapai perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efisien, dilakukan pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama (Pasal 24 Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021). Berdasarkan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 bahwa pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan oleh menteri untuk pembinaan dan pengembangan umum; dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis, dan pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama juga dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi.
Selanjutanya pada Pasal 25, bahwa Pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan melalui strategi:
- Revitalisasi kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama;
- Peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;
- Penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
- Penguatan kerja sama atau kemitraan;
- Penguatan pengelolaan aset dan permodalan;
- Peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan akuntabilitas; dan
- penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa.
Startagi revitalisasi kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama
- penyuluhan/sosialisasi badan hukum
- pemantauan dan pembinaan peraturan perundang- undangan di tingkat daerah
- peningkatan kapasitas penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
- penguatan citra badan hukum
- diseminasi praktek terbaik dunia usaha
- penyelenggaraan konsultasi dan/atau pendampingan terkait kelembagaan
- penguatan koordinasi antar para pemangku kepentingan dalam pengembangan
- penyediaan klinik konsultasi yang berfungsi memberikan bantuan penyelesaian masalah
- pendampingan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPD menjadi BUM Desa bersama
- program atau kegiatan lain dalam rangka revitalisasi kelembagaan.
Startagi peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama
- peningkatan efektifitas peran dan fungsi organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas
- peningkatan kapasitas penasihat, pelaksana operasional, pengawas, dan pegawai dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja
- peningkatan efektifitas manajemen dan tata laksana organisasi termasuk penerapan standar operasional manajemen dan prosedur operasional standar
- pendampingan di bidang restrukturisasi organisasi
- program atau kegiatan lain untuk peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi.
Startagi penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
- pendirian dan pengembangan Unit Usaha
- pendampingan dan peningkatan teknik pengolahan dan produksi
- standardisasi proses pengolahan dan produksi
- peningkatan kemampuan pengendalian mutu
- pendampingan di bidang pemasaran
- diversifikasi bisnis usaha dan/atau unit Usaha
- program atau kegiatan lain dalam rangka penguatan pengelolaan usaha dan unit usaha
Strategi penguatan kerja sama atau kemitraan
- fasilitasi dan penguatan kerja sama antar BUM Desa/BUM Desa bersama
- fasilitasi dan penguatan kerja sama dengan dunia usaha
- fasilitasi dan penguatan kerja sama dengan lembaga pembiayaan/keuangan
- fasilitasi dan penguatan kerja sama dengan lembaga pemerintah
- fasilitasi dan penguatan kerja sama dengan e-commerce
- program atau kegiatan lain untuk penguatan kerja sama atau kemitraan.
Strategi penguatan pengelolaan aset dan permodalan
- perluasan sumber pendanaan
- perluasan akses ke lembaga penjaminan
- perluasan akses terhadap sumber pembiayaan
- pengembangan pembiayaan modal kerja dan modal investasi
- program/kegiatan lain untuk penguatan pengelolaan aset dan permodalan.
Peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan akuntabilitas
- peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai good corporate governance
- peningkatan efektivitas tata laksana administrasi organisasi, keuangan dan usaha yang transparan dan akuntabel
- peningkatan kapasitas dan pemahaman tentang pembukuan dan laporan keuangan badan usaha
- program atau kegiatan lain untuk peningkatan kualitas pengelolaan administrasi pelaporan dan akuntabilitas.
Penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa
- pemanfaatan potensi Desa dan nilai keekonomian budaya di Desa
- inkubasi dan konsolidasi kegiatan usaha masyarakat Desa
- peningkatan nilai tambah produk
- peningkatan daya saing dan produktivitas usaha
- bimbingan teknis pengembangan produk
- fasilitasi pengembangan layanan umum yang disediakan oleh BUM Desa/BUM Desa bersama
- program atau kegiatan lain untuk penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa
PENGEMBANGAN
Pengembangan bertujuan untuk memperluas strategi pembinaan. Pengembangan dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha, pengembangan jejaring pemasaran, pengembangan permodalan, dan peningkatan partisipasi para pemangku kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dengan program atau kegiatan terpadu yang meliputi:
- pelatihan pengembangan usaha dan kewirausahaan sesuai kebutuhan dan pertumbuhan usaha;
- dukungan penyediaan sumber daya untuk mewujudkan industrialisasi komoditas desa melalui BUM Desa/BUM Desa bersama;
- forum komunikasi komunitas secara periodik dan berkesinambungan;
- penyelenggaraan temu usaha, seminar usaha, dan/atau kunjungan usaha, secara periodik dan berkesinambungan;
- penyelenggaraan temu kemitraan antar sesama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan pelaku usaha ekonomi lain;
- fasilitasi peningkatan akses permodalan;
- fasilitasi peningkatan akses kemitraan atau kerja sama usaha dan kerja sama non-usaha;
- peningkatan akses dan fasilitasi pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
- fasilitasi akses BUM Desa/BUM Desa bersama kepada sumber informasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
- pemberdayaan dan peningkatan akses BUM Desa/BUM Desa bersama ke sumber informasi bisnis dan rantai pasok baik lokal, nasional maupun internasional;
- dukungan promosi produk termasuk penyediaan infrastruktur promosi;
- dukungan pengembangan jaringan pemasaran dan distribusi, serta perluasan jangkauan pemasaran;
- penyelenggaraan pelatihan dan penguatan kapasitas pemasaran produk melalui media digital; dan
- program atau kegiatan pengembangan sesuai kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Pasal 27 Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021