Sebelum melakukan proses pendaftaran NPWP Kopdes Merah putih secara online, terlebih dahulu siapkan bahan-bahan yang diperlukan, diantaranya :
- KTP dan NPWP Pengurus Kopdes
- Scan file Akta Pendirian Kopdes ( file pdf )
- Scan Surat Keterangan AHU ( file pdf )
- Email Aktiv
- Nomor Handphone dan pulsa reguler
Setelah bahan-bahan diatas disiapkan jangan lupa siapkan secangkir kopi untuk menemani proses pendaftaran yang penuh dengan kesabaran, ketelitian dan semoga selama proses pendaftaran diberi kemudahan serta jaringan internet lancar.
Langkah-langkah pendaftaran NPWP Kopdes merah putih dengan cara online sebagai berikut :
- Lakukan Pendaftaran melalui link DISINI
- Pada halaman “Persiapan Wajib Pajak” pilih “Badan”
- Selanjutnya pada halaman Badan Usaha & Organisasi yang dikelola, pilih “Koperasi”
- Terdapat 9 ( sembilan ) form online yang harus di isi lengkap dan benar
- Pada langkah pertama centang pada pernyataan “Apakah permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak?” lalu klik “Lanjutkan
- Lengkapi semua form dari nomor 1 sampai dengan 9 yaitu: Kuasa wajib pajak, Identitas wajib pajak, Detail kontak, Orang pribadi, Wajib pajak terkait, Data ekonomi, Alamat, Dokumen, dan Pernyataan Wajib pajak.
- Setelah form 1 sampai 9 sudah dilengkapi dengan benar, kemudian klik “Ajukan Permohonan”
- Tunggu Notifikasi “Pendaftaran Berhasil”
- Selanjutnya cek email dan akan mendapatkan balasan dari sistem Coretax dengan mengirimkan SKT dan NPWP Kopdes.
Demikian cara mendaftarkan NPWP Kopdes secara Online, Semoga tutorial ini dapat membantu kita semua. Aamiin