Pekon Merbau

Kec. Klumbayan Barat, Kab. Tanggamus
Prov. Lampung

Loading

LAYANAN MANDIRI

Perayaan

Hari Kartini

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Pekon Merbau Kecamatan Klumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

Berita Pekon

Komentar Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut diteken Prabowo pada 27 Maret 2025

Melalui Inpres tersebut, Prabowo mengintruksikan jajaran kementerian/lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih. Adapun kegiatannya, meliputi tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.

"Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kutip dari salinan Inpres tersebut, Rabu (9/4/2025).

Prabowo juga memerintahkan agar mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Instruksi tersebut juga ditujukan kepada 18 jajaran pemerintah. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Hukum, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian ada Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri komunikasi dan Digital, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, para gubernur dan para bupati/walikota.

Dalam beleid tersebut, Prabowo telah memberikan perintah kepada masing-masing menteri dalam rangka percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Prabowo juga meminta kepada para menteri, kepala lembaga, serta kepala daerah untuk melaksanakan Inpres dan bersinergi secara aktif. Selain itu, para jajarannya juga diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan Inpres kepada Prabowo secara berkala.

Berikut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih

Lampiran File
Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa

Download

Beri Komentar

Pekon

642

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI642penduduk

644

PEREMPUAN

PEREMPUAN644penduduk

1.286

TOTAL

TOTAL1.286penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Pekon

ROHADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

PAENO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

IRA SUSANTI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

WINDIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AHMAD DIMYATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ISMED AROPIN

Tidak Ada di Kantor

Ketua BHP

SAMI'AN

Tidak Ada di Kantor

WAKIL KETUA BHP

YUDHI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris BHP

BUDIONO

Tidak Ada di Kantor

ANGGOTA BHP

WINDI MAULITA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

3

Surat

Tahun Ini

6

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

6

Surat

Sinergi Program

Transparansi Anggaran

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.118.787.493,00Rp. 1.168.959.218,00

95.71%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.152.898.492,00Rp. 1.208.550.902,00

95.4%

Pembiayaan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 39.591.684,00Rp. 39.591.684,00

100%

APBP 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 785.028.000,00Rp. 785.028.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 9.398.580,00Rp. 9.037.450,00

104%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 302.595.944,00Rp. 353.893.768,00

85.5%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.000.000,00Rp. 6.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Pekon Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 15.764.969,00Rp. 15.000.000,00

105.1%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 430.219.492,00Rp. 483.351.369,00

89.01%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 581.468.000,00Rp. 581.468.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 47.800.000,00Rp. 50.319.160,00

94.99%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 53.811.000,00Rp. 53.812.373,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 39.600.000,00Rp. 39.600.000,00

100%
Pemerintah Desa

ROHADI

Pj. Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

PAENO

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

IRA SUSANTI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

WINDIANA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

AHMAD DIMYATI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ISMED AROPIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

SAMI'AN

Ketua BHP
Tidak Ada di Kantor

YUDHI

WAKIL KETUA BHP
Tidak Ada di Kantor

BUDIONO

Sekretaris BHP
Tidak Ada di Kantor

WINDI MAULITA

ANGGOTA BHP
Tidak Ada di Kantor