MerbauNew/Sehubungan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi
Kementerian Desa, Daerah Tertinggal Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penetapan
1000 Desa Lokasi Desa Cerdas fase II (Lampiran I), maka sebagai tindak lanjut dari
hal tersebut dimohon kepada Bapak/Ibu Kepala Desa untuk segera melakukan halhal sebagai berikut antara lain :
1. Mengangkat Kader Digital Desa yang akan bertugas membantu dan
mendampingi Duta Digital dalam pelaksanaan program Desa Cerdas melalui
keputusan Kepala Desa;
2. Pengangkatan Kader Digital sebagaimana dalam poin 1 di atas yang dipilih
melalui musyawarah desa, berdasarkan hasil seleksi sesuai persyaratan Kriteria
Kader Digital yang ditentukan (Lampiran II);
3. Kader Digital Desa yang diangkat berasal dari masyarakat umum dan dapat
pula dari staf Pemerintahan Desa;
4. Kader Digital diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa sebagaimana
Draft SK terlampir (Lampiran III);
5. Kader Digital akan diberikan insentif sebesar Rp 600.000,-/ bulan yang
bersumber dari Anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi;
6. SK Kader Digital Tahun 2022 ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan
dan Informasi Cq Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing Desa, Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi paling lambat tanggal 10 Juni 2022 ke https://bit.ly/SKKader.