Pekon Merbau

Kec. Klumbayan Barat, Kab. Tanggamus
Prov. Lampung

Loading

Pekon Merbau

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

SMART VILLAGE

Sistem Informasi Desa Merbau

MENUJU DESA SATU DATA

Info
Selamat Datang di Websate Resmi Pekon Merbau Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Menuju Desa Digitalisasi Pekon Merbau

Berita Pekon

Identitas Kependudukan Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online. Disdukcapil Kota Pekanbaru mengumumkan pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh melalui smartphone.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Permendagri 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP Elektronik serta ID Digital merupakan peraturan yang mengatur standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Identitas kependudukan digital ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas. Peraturan ini mencabut Permendagri sebelumnya Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Untuk proses aktivasi IKD, Disdukcapil kota Pekanbaru menyesuaikan dengan Persyaratan identitas kependudukan digital sesuai pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 yaitu :

  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel
  4. Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Fitur dari aplikasi IKD terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Bantuan Sosial, Daftar Pemilih Tetap Tahun 2024 dan dokumen lainnya.

Kepala Dinas Disdukcapil Kota Pekanbaru, Hj. Irma Novrita, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa untuk proses aktivasi IKD ada beberapa tahapan yang mana Masyarakat harus datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan pindai QR-code pada Operator Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Dukcapil Kota Pekanbaru guna validasi data dengan perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK. Selain itu, kode QR-code yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

Adapun  alur aktivasi IKD yaitu:

  1. Masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
  2. Masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.
  3. Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
  4. Masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
  5. Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).
  6. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
  7. Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi

Silahkan Donlod aplikasi nya  Klik : IKD

Beri Komentar

Pekon

1.002

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.002penduduk

968

PEREMPUAN

PEREMPUAN968penduduk

1.970

TOTAL

TOTAL1.970penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Pekon untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

ROHADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris desa

PAENO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AHMAD DIMYATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

WINDIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

IRA SUSANTI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ISMED AROPIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

TURIPTO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

PRIO SUJONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SARYONO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

SAIMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

ULUL NGAKLI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

YUYUN YUNINGSIH

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

SURYATI

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

MAHFUDIN

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

SUKISNO

Tidak Ada di Kantor

RT

ASEP SUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

GUNTORO

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

REFIYONO

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

REBOD

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

IDRIS APANDI

Tidak Ada di Kantor

Rukun Tentangga

WAJRI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

6

Surat

Tahun Lalu

18

Surat

Total

482

Surat

Statistik Pengunjung
Hari ini : 203
Kemarin : 175
Total Pengunjung : 600.680
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.221.102.0
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.154.336.842,00

0%

Belanja Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.208.820.727,00

0%

APBP 2023 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 777.683.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 14.840.077,00

0%

Alokasi Dana Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 355.813.765,00

0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.000.000,00

0%

APBP 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 526.182.579,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 458.382.010,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 77.210.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 67.846.138,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 79.200.000,00

0%
Pemerintah Pekon

ROHADI

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

PAENO

Sekretaris desa
Tidak Ada di Kantor

AHMAD DIMYATI

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

WINDIANA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

IRA SUSANTI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ISMED AROPIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

TURIPTO

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

PRIO SUJONO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SARYONO

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

SAIMAN

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

ULUL NGAKLI

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

YUYUN YUNINGSIH

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor

SURYATI

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

MAHFUDIN

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

SUKISNO

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

ASEP SUPRIYADI

RT
Tidak Ada di Kantor

GUNTORO

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

REFIYONO

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

REBOD

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

IDRIS APANDI

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor

WAJRI

Rukun Tentangga
Tidak Ada di Kantor