merbau.desa.id/Bahwa untuk mendorong pembangunan desa yang inovatif dalam memecahkan permasalahan dengan memanfaatkan teknologi digital maka diselenggarakan kegiatan Desa Cerdas yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)tahun 2021-2024;
bahwa untuk mengimplementasikan kegiatan Desa Cerdas pada 3000 desa yang berasal dari Kabupaten P3PD, dilakukan seleksi Desa Cerdas dengan memerhatikan keterwakilan pada wilayah Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur, yang dibagi ke dalam tiga fase yakni 350 desa pada Fase I tahun 2021, 1000 desa pada Fase II tahun 2022, dan 1650 desa pada Fase III tahun 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penetapan 1000 Desa Lokasi Desa Cerdas Fase II Tahun 2022;
Hasil Seleksi Desa Cerdas Fase II Tahun 2022 ,Maka ditetapkan Pekon Merbau adalah salah satu Locus Desa Cerdas,yang mana kelanjutan sebagai locus Desa cerdas ,Kami Pemeritahan Pekon Merbau sangat antosias dan dapat berpatisiapasi dalam menjalakan tahapan tahapan tentang desa cerdas.
Maksud dan Tujuan Desa Cerdas
Memberikan panduan kepada Duta dan Kader Digital Desa serta para pelaku yang terlibat secara partisipatif dalam mendukung, mengembangkan, dan memelihara Ruang Komunitas Digital Desa.
a.Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap literasi digital;
b.Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melakukan pembangunan dan pemberdayaan desa melalui pemanfaatan teknologi digital yang inklusif, efektif, dan produktif;
c.Memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat desa;
d.Meningkatkan kualitas perencanaan dan pembangunan desa berbasis teknologi digital;
e.Meningkatkan layanan publik menggunakan teknologi digital;
f.Mendukung pencapaian tujuan SDGs Desa.
RUANG KOMUNITAS DIGITAL DESA
Ruang yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk belajar, berdiskusi, dan menciptakan solusi-solusi inovatif berbasis teknologi digital serta sebagai sarana meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengelola potensi sumber daya desa.
Berfungsi
- Tempat penyimpanan dukungan sarana prasarana Teknologi dan Informasi (TI);
-
Ruang sekretariat;
-
Tempat pertemuan antar komunitas di desa seperti :
-
Karang Taruna,Poktan,Pokdarwis,PKK, kelompok difabel,dan lain-lain
Ruang Lingkup Kegiatan Ruang Komunitas Digital Desa
Pemanfaatan Ruang Komunitas Digital Desa ditujukan hanya untuk aktivitas yang mendukung pengembangan kegiatan Desa Cerdas, melalui pelatihan, pendidikan, pemberdayaan serta pendayagunaan alat yang tersedia.
- Pengguna Ruang Komunitas Digital Desa diperuntukan bagi masyarakat desa setempat.
- Pemanfaatan sarpras pada Ruang Komunitas Digital Desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan perkantoran atau ketatausahaan yang ada di desa.
- Ruang Komunitas Digital Desa mudah dijangkau dan diperuntukan bagi masyarakat desa setempat dalam rangka mendukung kegiatan literasi digital dan pemanfaatan teknologi untuk pembangunan desa;
- Ruang Komunitas Digital Desa tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik, kampanye, kegiatan pribadi, dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak relevan dengan pengembangan Desa Cerdas.