Pekon Merbau

Kec. Klumbayan Barat, Kab. Tanggamus
Prov. Lampung

Loading

LAYANAN MANDIRI

Hari Libur Nasional

Isra Mikraj Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Pekon Merbau Kecamatan Klumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung

Berita Pekon

Komentar Terbaru

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan, di dalam dana desa (DD) ada anggaran untuk program Desa Digital. Setiap kepala daerah ditegaskan untuk memastikan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

Program Desa Digital yang dimaksud mencakup kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instansi komunikasi dan informasi lokal desa. Pos tersebut mencakup pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi seperti jaringan internet, jaringan komunikasi radio, atau pusat layanan informasi di desa.

Mengingat pentingnya program ini Kemendes PDT akan memberikan surat kepada para kepala daerah yang berisikan mengenai rincian pengeluaran dana desa untuk pelaksanaan program Desa Digital.

“Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada gubernur dan bupati/wali kota perihal rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital,” kata Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT Fajar Tri Suprapto, Sabtu (14/12/2024).

Kebijakan Desa Digital, imbuhnya, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025. Undang-Undang tersebut telah mengatur bahwa penggunaan dana desa, di antaranya diprioritaskan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan keberadaan Desa Digital.

“Desa Digital merupakan nomenklatur yang setara dengan Desa Cerdas, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024,” katanya.

Lebih lanjut Fajar menguraikan, Desa Cerdas merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Program tersebut memiliki enam pilar, yaitu Masyarakat Cerdas, Ekonomi Cerdas, Tata Kelola Cerdas, Lingkungan Cerdas, Kehidupan Cerdas, dan Mobilitas Cerdas.

Dia juga menegaskan, penggunaan dana desa untuk Desa Digital atau Desa Cerdas tersebut didasarkan pada tiga akun atau pos anggaran di APBDes.

Pertama, akun 1.4.08 tentang Sistem Informasi Desa. Pos anggaran itu mencakup pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data dan administrasi desa, seperti sistem administrasi kependudukan, layanan publik, dan data pembangunan.

Kedua, 2.6.03 mengenai Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan atau Instansi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa. Pos tersebut mencakup pengembangan infrastruktur teknologi komunikasi dan informasi seperti jaringan internet, jaringan komunikasi radio, atau pusat layanan informasi di desa.

Terakhir, pos anggaran 2.6.19 yang menyangkut Kebutuhan Desa Digital. Pos itu digunakan untuk kebutuhan teknologi informasi yang tidak termasuk dalam dua pos sebelumnya, seperti pelatihan teknologi, perangkat lunak khusus, atau layanan digital tambahan untuk mendukung desa digital

Beri Komentar

Pekon

640

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI640penduduk

643

PEREMPUAN

PEREMPUAN643penduduk

1.283

TOTAL

TOTAL1.283penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Pj. Kepala Pekon

ROHADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

PAENO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

IRA SUSANTI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

WINDIANA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AHMAD DIMYATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

ISMED AROPIN

Tidak Ada di Kantor

Ketua BHP

SAMI'AN

Tidak Ada di Kantor

WAKIL KETUA BHP

YUDHI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris BHP

BUDIONO

Tidak Ada di Kantor

ANGGOTA BHP

WINDI MAULITA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1,282

Orang